
Warga negara dan negara

Warga negara dan negara
- Hukum negara dan pemerintahan
Difinisi hukum oleh para ahli :
- Utrecht : memberikan batasan hukum sebagai himpunan peraturan-peraturan yang mengurus tata tertib dalam masyarakat an karena itu harus ditaati oleh masyarakat
- JCT, Simorangkir SH dan Woerjono Sastopranoto SH: hukum sebagai peraturan-peraturan yang memaksa yang menentukan hukum sebagai peraturan-peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan yaitu dengan hukuman tertentu.
- Ciri-ciri dan Sifat Hukum
Ciri-ciri hukum :
- Adanya perintah atau larangan
- Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
- Sumber-sumber Hukum
Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan sego material.
- Segi materian dapat ditinjau dari berbagai sudut misalnyadari sudut politik, sejarah, ekonomi, dan lain-lain.
- Sedangkan segi formal :
Ø Undang-undang (statue) : peraturan negara yang memiliki kekuasaan hukum yang mengikat.
Ø Kebiasaan (costum) : perbuatan manusia yang dilakukan berulang-ulang.
Ø Keputusan-keputusan Hakim (yurisprudensi) : keputusa hakim terdahulu yang dijadikan acuan hakim mengenai masalah yang sama.
Ø Traktat (treaty) : perjanjian seseorang mengenai sesuatu hal yang terikat.
Ø Pendapat sarjana hukum : pendapat para sarjana hukum yang sering dikutip dalam menyelesaikan maslaah.
- Pembagian Hukum
1) Menurut sumber :
o Hukum undang-undang
o Hukum kebiasaan
o Hukum traktat
o Hukum Yurisprudensi
2) Menurut bentuknya
o Hukum tertulis
o Hukum tidak tertulis
o Hukum tertulis yang dikodifikasi
o Hukum tertulis yang tidak dikodifikasi
3) Menurut tempat berlakunya
o Hukum Nasional
o Hukum Internasional
o Hukum Asing
o Hukum Gereja
4) Menurut waktu berlakunya
o Ius Constitutum (hukum positif)
o Ius Constituendum
o Hukum asasi
5) Menurut cara mempertahankannya
o Hukum Material
o Hukum Formal
6) Menurut sifatnya
o Hukum yang memaksa
o Hukum yang mengatur
7) Menurut wujudnya
o Hukum objektif
o Hukum subjektif
8) Menurut isinya
o Hukum Privat
o Hukum Publik(hukum negara)
- Negara
Negara memiliki tugas utama yaitu :
o Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya,
o Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang semuai dan diarahkan pada tujuan negara.
- Sifat-sifat negara
Adapun sifatnya sebagai berikit :
o Sifat memaksa
o Sifat monopoli
o Sifat mencakup semua
- Bentuk Negara
- Negara kesatuan suatu negara yang merdeka dan berdaulat.
Ada dua jenis negara kesatuan :
– Terpusat / sentralisasi
– Desentralisasi
- Negara serikat adalah negara penggabungan dari beberapa negara
Bentuk negara yang dikenal sekarang :
o Negara dominan
o Negara uni
o Negara Protektoral
- Unsur-unsur negara
Adapun unsur-unsur sebuah negara yaitu :
o Wilayah
o Rakyat
o Pemerintahan
o Tujuannya
o Mempunyai kedaulatan
- Pemerintah
Arti dalam arti luas :
o Segala kegiatan yang bersumber pada kedaulatan mengenai rakyat dan wilayah demi tercapai tujuan negara
o Segala tugas kewenangan kewajiban negara yang dilaksanakan menurut UUD demi tercapai tujuan
Arti dalam arti sempit :
o Kalau kita mengikuti montesquieu maka hanyalah tugas kewajiban dan kekuasaan negara dibidang eksekutif.
o Kalau kita mengikuti Vollenhoven kekuasaan negara dibidang berstruktur.
Baca Juga